Perkawinan manusia merupakan kerahiman Illahi yang paling agung dan mulia, merupakan anugerah Allah kepada umat manusia dimuka bumi ini. Betapa agung dan mulia-nya, perkawinan menempati alam kerahasiaan yang tidak dapat ditembusi dengan alam pikiran manusia secara harfiah. Kerahasiaan perkawinan hanya dapat dipelajari dan diselami dengan keimanan yang tinggi terhadap kerahasiaan Illahi itu sendiri.
Masyarakat Key serta kultur dan adatnya menempatkan perkawinan dalam kedudukan yang terhormat, agung dan mulia. Salah satu pelaku dari perkawinan itu adalah wanita. Adat masyarakat Key mengatur dan menempatkan wanita dalam kedudukan terhormat dan mulia. Adat Key mengatur dan membahasnya secara khusus dan menempatkannya dalam hukum adat Key yakni “Hukum Larwul Ngabal” yang dikenal dengan “Sasa Sorvit Hanilit”
Pelecehan, merendahkan harkat dan martabat kaum wanita merupakan masalah yang palingtabu bagi masyarakat Key. Pelecehan terhadap wanita merupakan pelecehan terhadap masyarakat Key itu sendiri.
Sumpah adat Key yang terkenal dan sekaligus merupakan salah satu filosofi hidup, dipa-tuhi dan dihormati serta dijunjung tinggi hingga saat ini adalah menyangkut kehormatan wanita. Sumpah itu berbunyi :
“Mas tom ron mam, melyanan ron mat dan lafik helat dit, renad urad, nuhu wahan soin, tovlat bauran, sain bader” yang artinya :
“Pengorbanan harta (mas tom) dan jiwa (melyanan) tanpa memperhitungkan resiko apapun jika menyangkut : turunan darah (perempuan), ibu dan saudara perempuan, kehormatan keluarga / kampung, dusun dan tanah serta simbol-simbol kehormatan kekuasaan (raja-raja)”
Dalam pembahasan Yan Ur Mangohoi jika terlihat begitu banyaknya harta (mas, me-riam, lela dan gong) yang harus disediakan oleh Yan Ur (pihak lelaki) untuk meminang seorang wanita pada Mang Ohoi (pihak wanita) itulah gambaran tidak ada artinya harta itu jika dibandingkan dengan kedudukan, harkat dan martabat seorang wanita dalam adat Key.
Rincian/uraian masalah Yan Ur Mangohoi terdiri dari :
A. WAT VILIN
Wat vilin adalah harta perkawinan yang disediakan oleh seorang lelaki atau pihak Yan Ur sesuai dengan ketentuan adat untuk melamar seorang wanita kepada pihak perempuan (Mangohoi)
Adapun tahapan-tahapan pelamaran terdiri dari :
1. Wasar
Peminangan bersifat penjajakan, terbatas dan rahasia yang dilakukan oleh satu dua orang baik dari pihak Yan Baran / Yan Ur maupun Yan Vat / Mangohoi. Jika penjajakan ini diterima dengan baik oleh perempuan (Mangohoi) maka ditetapkanlah waktu untuk pihak lelaki (Yan ur) untuk datang meminang secara resmi. Jika penjajakan ini tidak mendapat sambutan yang baik maka pihak Mangohoi secara halus menolaknya dengan mengatakan : Yan Ur pulang dulu dan akan mendapat berita dalam satu dua hari lagi serta memberitahukan dulu kepada keluarga yang lain.
2. BA WALEAN/SAWEKOT
Peminangan bersifat terbuka sebagai lanjutan dari tahap Wasar dimana pihak Yan Vat menyetujui/ menerima permintaan pihak Yan Baran.
Pada tahap ini kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari :
a. Sob Duad Floor Nit Fo Hoar Tovlay
Menolak bala dengan memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, arwah para leluhur agar pelaksanaan perkawinan berjalan lancar tanpa halangan. Pihak Yan Baran membawa 3 (tiga) buah mas untuk :
1) Nit Rahan Duan, mas diterima oleh Paman Perempuan
2) Nit Sak-Sak, mas diterima oleh Nenek Perempuan
3) Nit Vat-Vatuk, mas diterima oleh Moyang Perempuan
b. Woor Vyaf
Pemberian sirih pinang kepada tua-tua adat pihak perempuan
c. Mas Famem
Mas adat untuk calon pengantin perempuan meninggalkan marganya
d. Mas Eak Ye
Mas pengikat (pertunangan) calon pengantin perempuan
e. Mas Vaav Ratan
Mas pengalas tanah kebun baru
f. Gong
Untuk Hawaer Balwirin
3. VAR VUUR ARTA/SAWE LAAI
Sesuai waktu yang telah ditentukan pada tahap ke II (Ba Walean/Sawe Kot) maka pihak Yan Ur (pihak laki-laki) berkunjung kembali ke rumah Mangohoi untuk mengantar harta kawin sesuai dengan yang telah disepakati, terdiri dari :
a. Ngaban Tenan
Lela pembuka/pengalas bicara
b. Mas Aye
Mas sebagai tanda peluk kaki
c. Mas Vov Aroan Vahan
Mas kepada ibu calon pengantin perempuan sebagai penghormatan atas jasa menyusui anaknya
d. Mas Tod Yau
Mas diberikan kepada Tante dan Nenek yang ikut merawat calon pengantin perempuan sewaktu kecil
e. Rarulin
Mas yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kedudukan penting dalam keluarga yang merasa tersinggung dalam persoalan perkawinan yang berlangsung
f. Mas Tifu Baing
Mas diberikan kepada pihak perempuan karena mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat
g. Mas Haruk Ded, Dada Sos Reet Fatar
Mas diberikan kepada pihak perempuan karena diantara mereka belum terjadi perkawinan sebelumnya
h. Wulin Wanan
Mas pengikat/perekat jalinan hubungan antara Yan Ur dan Mangohoi
i. Mas Wear Sus Fahan
Mas yang diberikan kepada nenek, tante dan wanita lain yang pernah menyusui calon pengantin perempuan sewaktu kecil
j. Lutur Varahan
Lela pengantar pengantin wanita keluar dari desanya.
4. VEER RAAR
Pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di rumah pihak wanita (Mangohoi). Pihak Mangohoi mempersiapkan pelaminan beserta isinya, sambil menunggu kedatangan pihak lelaki (Yan Ur).
Pengantin lelaki diantar oleh semua keluarga dan kerabat (Yan Ur). Kedatangan pihak Yan Ur disambut oleh pihak Mangohoi di rumah pengantin perempuan. Pada umumnya proses pernikahan (pengantin) berjalan seperti yang dilaksanakan selama ini.
5. TAAR VLAAK
Tahap taar vlaak merupakan tahap terakhir dari proses pernikahan sepasang pengantin menurut adat Key. Setelah beberapa hari pernikahan (biasa juga secara langsung) pihak lelaki Yan Ur kembali menjemput pengantin perempuan untuk diantar ke rumah/tempat tinggal lelaki, keluarga Yan Ur.
Dalam proses penjemputan ini pihak Yan Ur menyelesaikan beberapa persyaratan / kewajiban adat berupa :
a. Mas Vel-Vel
Mas yang diberikan kepada tante pengantin perempuan yang menggendong pengantin perempuan sewaktu kecil untuk merelakan kepergiannya
b. Mas Vavav
Mas yang diberikan kepada Bapak atau Saudara lelaki pengantin perempuan yang menggendongnya sewaktu kecil untuk merelakan kepergian pengantin perempuan
c. Mas Dir Talik
Mas sebagai tanda pengantin perempuan meninggalkan rumah/keluarga
d. Mas Sid Sidak
Mas sebagai tanda pengantin perempuan mengangkat kakinya meninggalkan rumah dan keluarga
e. Kabil Vat
Setelah penyerahan Mas Dir Talik dan Sid Sidak kepada keluarga perempuan (Mangohoi) ibu yang menyerahkan mas tersebut langsung memegang tangan/jari pengantin perempuan membimbing, menuntun dan mengajak pergi
f. Sarung Penghalang pintu
Sekalipun pengantin perempuan telah diapit dan diajak pergi meninggalkan rumah pihak Mangohoi masih terasa berat untuk melepaskan kepergian pengantin perempuan. Rasa berat hati diujudkan dalam bentuk menghalang/menutup pintu dengan sehelai kain sarung. Pihak Yan Ur (pengantin lelaki) harus melepaskan sarung tersebut dengan membayar uang (Kubang)
g. Mas Uv Uv
Pengantin perempuan sesampainya dirumah pengantin lelaki tidak langsung masuk rumah sebelum kerudungnya dibuka. Untuk membuka kerudung pihak lelaki (Yan Ur) harus membukanya dengan memberi mas atau kubang
h. Mas Batuang
Mas atau kubang (uang) yang diberikan kepada tante/nenek perempuan yang ikut mengantar pengantin perempuan.
Mas atau kubang (uang) yang diberikan kepada tante/nenek perempuan yang ikut mengantar pengantin perempuan.
B. MANU MARAI
Manu Marai adalah perkawinan lari. Seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan. Kawin lari ini dianggap tidak terhormat, tidak begitu disukai dalam perkawinan adata Key.
Jika terjadi kawin lari maka masalah vat vilin akan lebih tinggi jumlahnya dari perkawinan yang dilaksanakan secara terhormat.
Masalah Vat vilin pada kawin lari ini terdiri dari :
1. Manuhu
Adalah kawi lari dimana seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan yang belum bersuami atau janda.
Vat vilin (harta kawin) yang pada Manuu harus disediakan oleh pihak laki-laki dan keluarganya (Yan Ur) sebagai berikut :
a. Harta kawin (Vat Vilin) sama dengan vat vilin pada peminangan secara resmi/terhormat
b. Denda tambahan
Karena perkawinan ini melanggar aturan adat yang ada, maka Vat vilin ditambah dengan denda tambahan berupa :
a) Mas Malaan
Mas yang diberikan kepada pemuda-pemuda desa yang ikut mencari wanita yang lari.
b) Luan Tubre
Lela pengalas penyelesaian perkawinan
c) Mas Molsian
Mas sebagai denda melanggar aturan adat
d) Tuat Wad
Lela untuk pihak perempuan
2. Marai
Di adat Key dikenal dengan Marai Vat Ite artinya membawa istri orang/merusak rumah tangga orang. Perkawinan semacam ini jarang sekali terjadi, dan sangat dikutuk. Jika terjadi perkawinan semacam ini maka Lembaga Pengadilan Adat akan memberikan sangsi adat yang paling berat yang dikenal dengan Hutan Rat Lim Vut Lim
Tata cara pemberian denda/sanksi dan vat vilin adalah sebagai berikut ;
a. Hutan
Pihak lelaki yang membawa lari wanta harus mengganti/memberi vat vilin kepada suami pertama sebanyak vat vilin yang dikeluarkan suami pertama pada saat meminang isterinya.
b. Mas Hoan
Mas yang diberikan kepada suami pertama sebagai pengganti isteri.
c. Mas Sus Vahan
Mas yang diberikan kepada anak-anak yang ditinggalkan ibunya sebagai pengganti susu
d. Mas Malaan
Mas yang diberikan kepada pemuda-pemuda desa yang ikut mencarinya
e. Luan Tubre
Lela pengalas penyelesaian perkawinan
f. Mas Mol Sian
Mas yang diberikan karena tata cara perkawinan melanggar adat
g. Denda Adat
Untuk menjaga kemurnian keluarga pihak isteri dikenakan denda adat yang ditentukan oleh sidang/lembaga adat yang menyidangnya
3. Marwuan Fo Iwun
Perkawinan karena seorang wanita mengandung akibat pemerkosaan atau mengandung diluar nikah. Perkawinan semacam ini juga sangat dikutuk oleh adat Key dan sanksi serta tata cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
a. Mas Mool Sian
Laki-laki membayar mas sebagai denda karena perkawinan ini tidak terhormat
b. Vat Vilin
Jika pemuda mengakui secara jujur perbuatannya serta bersedia menikah dengan perempuan yang dihamilinya maka pemuda itu harus melaksakan vat vilin (harta perkawinan).
c. Sangsi/Denda Pengakuan
Jika pemuda mengakui perbuatan tetapi tidak bersedia menikahi perempuan tersebut dikenakan sanksi/denda :
a) Mas Yaman Hoan
Mas Tail Tel (mas tiga buah)
b) Lela Hawear Balwirin
Satu lela denda pelanggaran
d. Sanksi/Denda Penyangkalan
Jika pemuda menyangkal dan sangkaan itu benar pemadi membayar denda Mas Tal Tel ditambah dengan denda lainnya yang diputuskan oleh sidang Lembaga Adat
e. Jika yang menghamilkan adalah seorang pria yang telah beristeri maka denda pelanggarannya dilipat gandakan menurut keputusan sidang Lembaga Adat.
Sidang/Lembaga Adat
Sidang adat atau Lembaga Adat adalah badan tertinggi yang dibentuk untuk memeriksa, menyidangkan dan memutuskan hukuman atau denda bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Larwul Ngabal termasuk didalamnya Sasa Horvit Hanilit. Badan tersebut terdiri dari : Tua-Tua adat, Raja, Orang Kaya (Kepala Desa), Kepala Marga. Tokoh-tokoh tersebut memiliki kharisma, jujur, adil, arif serta bijaksana dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan serta tindakan-tindakan tercela dalam masyarakat.
Setiap keputusan yang diambil oleh Sidang/Lembaga Adat tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan denda/sanksi yang ditetapkannya harus dipatuhi, dihormati, diterima dengan ikhlas oleh pelanggannya baik laki-laki, perempuan, bahkan satu marga maupun satu kampung/desa.
Sidang/Lembaga adat ini seperti dikatakan diatas membicarakan dan menagani segala permasalahan yang menyangkut pelanggaran dan pelecehan terhadap “Hukum Larwul Ngabal” yang terdiri dari : Sasa Sorvit Hanilit, Sasa Sorvit Nevnev, Sasa Sovit Hawear Balwirin.
Hukum Larwul Ngabal serta kehadirannya di Tataran Bumi Nuhu Evav merupakan panglima, serta pengawal dan benteng pertahanan dalam penegakan keadilan dan kebenaran, menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia, melindungi hak-hak azasi manusia baik perorangan, kelompok dan masyarakat dan menjaga hubungan antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan ALLAH sebagai Penciptanya.
.