Thursday, May 12, 2016

Hukum Adat Larvul Ngabal

Pendahuluan 

Sejak berabad-abad orang Kei sepakat, bahwa hukum adat Kei atau Hukum Larvul adalah dasar inti hubungan, pergaulan dan tata-tertib sosial manusia di Kepulauan Kei. Seorang Raja Kei yang terkenal,yaitu Almarhum Raja Rahail, memberi penjelasan bahwa pengertian adat itulah adalah tiga. 

1. Adat dalam pengartian sopan santun;
2. Adat dalam pengartian tata tertib;
3. Adat dalam pengartian keluakuan/ tingkat laku/ sifat bawaan..

Hukum Larvul Ngabal
Hukum ini sebenarnya terdiri dari tiga bagian Hukum, yaitu
1. Hukum Navnev, yaitu Hukum peri-kemanusiaan;
2. Hukum Hanlilit, yaitu Hukum susila/perilaku dan
3. Hawear Balwirin, yaitu Hukum keadilan sosial.

Larvul berarti darah (lar) merah (vul) dan tombak (Nganga) dari Bali (Bali). Dan Hukum ini diciptakan orang2 pendatang dari Bali dan mengingatkan Umat Kei dengan tombak dari Bali dan darah merah. 

Darah merah melangbankan bahwa Hukum Larvul Ngabal itu perasaan- atau piliran sehati yang berani, agung dan gerak masyarakat. Dan tombak Bali itu adalah lambang, bahwa Hukum Ngabal itu berpijak, tajam, duat, agung dan sakral. Dari itu secara peri-bahasa menyatakan: : "Larvul enturak, Ngabal enadung". Artinya Larvul menetapkan secara umum dasar2 hukum adat dan Ngabal lebih mempertegas kekuatan hukum adat.

Orang Kei mengakui adat yang disebut Hukum Larvul Ngabal. Dan Hukum secara garis besar terdiri dari 7 fatsal, yang pengaruhnya untuk umat Kei bisa disamakan seperti sepeluruh penyeruhan dalam alkitab Keluaran 20 ayat 1 sampai dengan 17.

Tujuh fatsal dari Hukum Larvul Ngabal itulah:
1. Uud entauk naä atvunad
2. Lelad ain fo mahiling
3. Ul nit enwil atumud
4. Lar nakmot naä ivud
5. Rek fo kelmutun
6. Moryain fo mahiling
7. Hira ni fo i ni, it did fo it did.

Hukum Navnev
Fatsal 1 sampai 4 bertujuan hukum tentang kehidupan manusia. Tubuh manusia dipakai sebagai metafor/ contoh yang mengajar kita perilaku hidup peri-kemanusiaan, kebulatan dan adil.
Fatsal 1 berarti:"kepala pertumpu di atas pundak" dan maknanya arti ' atasan harus melindungi rakyatnya dan sebaliknya. Itu sama saja dengan peribasa "Uun en lai, welan en lai" artinya dimana kepala pergi, maka buntutnya ikut. Maksudnya kalau kepala berpikir, bermaksud dan bergerak, maka tubuh, tangan dan kaki langsung ikut juga.

Dengan kepalanya dimaksudkan: (1.) Duad atau yang Mahakuasa, baik (2). tokoh2 adat dan pemerintahan, yang kami hormati. Kepala masyarakat atau kepala keluarga harus di hormati, karena mereka bertugas untuk melindungi dan mengawasi masyarakatnya dan keluarganya. Mereka harus menjamin dan menjaga kehidupan kita dengan pikiran kebijakan dan sasaran. Dari itu persekutuan/persatuan dalam masyarakat atau dan keluarga dapat dijamin kalau kita saling menghargai dan saling mengakui kewajiban masing2 sebagai kepala/pimpinan dan tubuhnya/anggotanya.

Tugas perlindungan mereka sebagai kepala juga dikuatkan dengan ungkapan peribahasa Kei yang adalah dasar sifat hidup orang Kei yang menyatakan: Sob Duad, taflur (flurut) nit, fo hoar towlai. Artinya: " Kita minta berkat dari/berdoa kepada Tuhan dan kita angkat hati/hormat menghormati pesan-kesan datuk2 kita supaya kita berselamat". Ini bisa disamakan dengan firman alkitab dalam Keluaran 20 ayat 1 sampai 12 tentang sepuluh penyeruhan.

Fatsal 2 berarti:"Leher bersifat luhur, suci dan murni". Pengertian kata2 ini bermaksud bahwa hidup dan kehidupan manusia diluhurkan, bersifat jujur. Leher untuk orang Kei dianggap sebagai pusat hihup dan kehidupan yang pernapas dan yang harus diperhatikan. Lihatlah alkitab Keluaran 20 ayat 13: "Jangan membunuh" dan Kejadian 2 ayat 7b:"...menghembuskan nafas hidup ke dalam hidingnya; demikianlah manusia itu makhluk yang hidup".

Fatsal 3 berarti:"kulit membungkus tubuh". Ungkapan ini memberikan dua arti. Harkat martabat manusia dihormati. Nama baik orang lain harus dipelihara dan kesalahan terhadap orang lain harus dipulihkan dan ditebus. Bacalah Keluaran 20 ayat 16 "Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu".

Fatsal 4 berarti:"darah terkurung/ terkumpul didalam perut". Artnya keselamatan manusia harus dilindungi. Artinya dilarang penganiyayaan, kekejaman yang menumpahkan darah. Lihatlah alkitab Keluaran 20 ayat 13: "Jangan membunuh".
Hukum Hanilit
Fatsal 5 dan 6 disebut Hukum kesusilaan/moral dan etik. Dan kedua fatsal ini mengaturkan perilaku dan penghargaan moral, etik dan kesusilaan manusia tentang satu dengan yang lain, teristimewa terhadap suami-isteri dan seorang perempuan. 

Fatsal 5 berarti:"ambang kamar dilihurkan atau dihormati". Ungkapan ini terdapat dua arti. Batas rumah atau kamar harus dihormati dan tidak boleh dimasuki oleh orang lain yang tidak berhak. Secara simbolis fatsal ini menekankan sopan satun atau penghargaan perempuan2. Ini juga bisa disamakan dengan Keluaran 20 ayat 14: "Jangan berzinah". Ini juga dilambangkan seperti Hawear, itu tanda sasi. Jangan melewati tanda sasi.

Fatsal 6 berarti"tempat tidur suami-isteri suci, murni dan tidak bernoda". Artinya dari fatsal ini, bahwa perkawinan harus dihormati / dijungjung tinggi. Ini sama juga dengan Keluaran 20 ayat 17b: "jangan mengingini isterimya sesama manusia". Jangan ada orang lain yang menggangu perkawinan suami-isteri.

Hukum Hawear Balwarin.
Hukum ini mengaturkan dan menjamin keadilan sosial tentang hak pemilik.
Fatsal 7 berarti:"Milik orang tetap miliknya, milik kita tetap milik kita". Hal milik dalam arti seluas2nya dari orang lain harus dihargai dihormati t'ak boleh diganggu. 
Kita bisa samakan fatsal ini dengan apa yang tertulis dalam alkitab Keluaran 20 ayat 17: "Jangan mengingini rumah sesamamu; jangen mengingini isterinya, atau hamba lakin; atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya; atau apapun yang dipunyai sesamamu."

Dari itu Hukum Larvul Ngabal mengatur (1)hidup dan kehidupan manusia, (2) kesusilan dan moral manusia dan (3) keadilan sosial dan juga hukum ini dan tidak bertentangan dengan Firman Allah dan - mampu menjamin hak asasi manusia dengan kata lain Hukum Larvul Ngabal dapat menjamin serta melindungi seluruh martabat keberadaan dan kebahagian manusia sebagai manusia. Ketiga Hukum ini (Navnev, Hanilit dan Hawear Balwirin) dilengkapi dengan 7 fatsal  larangan hukum adat, yang disebut    Sa Sor Fit.

Sumber : http://rahanrejau.webs.com/hukumlarvulngabal.htm
Diunduh : 22 Maret 2016