Thursday, July 28, 2016

LEMBAGA HUKUM LARVUL NGABAL DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA

LEMBAGA HUKUM LARVUL NGABAL DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Oleh : ELYAKIM SNEKUBUN
PASKAH SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 2013


BAB I

PENDAHULUAN

1.      Arti penting judul

Karya tulis ini di susun dengan judul “Sejarah Lembaga Hukum Adat Larvul Ngabal di Kabupaten Maluku Tenggara”. Hal yang mendasari penulisan dan pemilihan judul karya tulis ini adalah terutama untuk memenuhi tuntutan tugas kuliah, disamping itu juga merupakan keinginan penulis untuk mengangkat lembaga-lembaga hukum masa lalu secara khusus di Suku Kei Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini mengingat seiring perkembangan zaman dan perubahan masyarakat yang sangat pesat dan cepat terkadang “menenggelamkan” ingatan kita akan keberadaan lembaga-lembaga hukum masa lalu yang sebenarnya memiliki nilai-nilai yang sangat sesuai dan pantas untuk diterapkan dalam berbagai peraturan hukum dan norma umum yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam kehidupan masyarakat di Suku Kei  pada masa lampau telah mengenal lembaga-lembaga hukum yaitu Lembaga Hukum “Nevnev” yang mengatur tentang hak hidup manusia yang isinya juga mencakup lembaga hukum pidana yaitu dengan adanya aturan mengenai berbagai jenis tindakan kesalahan dan kejahatan mulai dari yang paling sederhana seperti menjelekkan/memfitnah orang lain sampai tindakan yang paling sadis seperti mengubur atau menenggelamkan orang dalam keadaan hidup-hidup. Selain itu, Lembaga Hukum “Hawear Balwirin” yaitu lembaga hukum yang mengatur hak atas milik yang didalamnya diatur mengenai larangan mencuri barang milik orang lain, mengenai upah yang diterima tanpa bekerja juga mengenai keserakaan. Kemudian lembaga hukum yang terakhir adalah Lembaga Hukum “Hanilit” yaitu lembaga hukum yang mengatur hak kehormatan dan martabat kaum wanita seperti larangan mendesis kepada wanita, mencubit dan menodai wanita.

Dengan demikian, dalam karya tulis ini akan dikaji mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam setiap lembaga hukum yang ada dan masih relevan pada masyarakat Suku Kei kemudian menemukan padanannya dengan peraturan positif yang ada saat ini dan pada akhirnya berusaha untuk  menjadikannya sebagai pedoman untuk pembentukan hukum di masa yang akan datang (ius constituendem).

2.      Kegunaan

Penulisan karya tulis ini dilakukan dengan harapan agar dapat berdaya guna bagi kemajuan ilmu pengetahuan secara khusus dalam bidang sejarah hukum yaitu dengan memperbanyak ulasan sejarah mengenai lembaga-lembaga hukum massa lalu dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan ini yang akan dibahas adalah lembaga hukum di masyarakat Suku Kei di Kabupaten Maluku Tenggara. Selain itu, penulisan karya tulis ini diharapkan dapat memberikan penyegaran informasi kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga hukum di massa lalu sehingga dapat dijadikan bahan pembelajaran atau pedoman dalam menjalankan kegiatan hidup sehari-hari. Harapan besar juga dengan adanya karya tulis ini dapat memberikan ispirasi dan membentuk pola pikir yang baik bagi masyarakat pada umumnya dan secara khusus bagi pembentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Namun tentu semua harapan ini akan terlaksana dengan kerjasama dan niat yang tulus untuk belajar dari budaya dan adat masyarakat lainnya sehingga apa yang dibentuk untuk tujuan kebaikan bersama masyarakat berbangsa di Indonesia dapat benar-benar mengakomodasikan kepentingan bersama secara merata.


BAB II

PENGERTIAN SEJARAH, HUKUM DAN SEJARAH HUKUM

1.      Sejarah

Dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, sejarah dinyatakan sebagai “history”. Asal katanya adalah “historiai” yang berasal dari bahasa Yunani yang artinya hasil penelitian dan sering dipergunakan oleh Herodotus pada abad kelima Sebelum Masehi. Dalam bahasa Latin kata tersebut dikenal dengan sebutan “historis” kemudian istilah ini tersebar luas dan menjadi kata “historia” dalam bahasa Spanyol, “historie” dalam bahasa Belanda, “histoire” dalam bahasa Prancis, “storia” dalam bahasa Italia, “geschichte” dalam bahasa Jerman.[1]

Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat dari kejadian-kejadian, yaitu suatu penyajian dari kejadian-kejadian tersebut. Selain itu sejarah juga dapat merupakan buku yang berisikan riwayat dari suatu bangsa, masyarakat atau kelompok sosial tertentu. Sejarah juga merupakan penulisan secara sistematis dari gejala-gejala tertentu yang berpengaruh terhadap suatu bangsa, suatu lembaga ataupun kelompok sosial yang biasanya disertai dengan suatu penjelasan mengenai sebab-sebab timbulnya gejala-gejala tersebut. Pendeknya, sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif dan interpretatif, mengenai kejadian-kejadian yang dialami oleh manusia pada masa-masa lampau, yang ada hubungannya dengan masa kini.[2] Dalam karya tulis ini dibahas mengenai sejarah sebagai penulisan yang sistematis dari gejala-gejala sosial dalam masyarakat Suku Kei di Kabupaten Maluku Tengggara yang kemudian membentuk suatu sistem hukum yang disebut Hukum Larvul Ngabal. Hukum Larvul Ngabal sebagai lembaga hukum yang berlaku pada masa lampau tetap dipertahankan sampai saat ini dan telah menjadi pedoman hidup bermasyarakat selama ratusan tahun.

2.      Hukum

Dalam berbagai literatur ditemukan bahwa mengenai pengertian hukum sampai saat ini belum ada satu rumusan mengenai definisi hukum yang dapat memuaskan semua pihak. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum :[3]

a.       Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

b.      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

c.       Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

d.      E.M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

e.       Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

f.       Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

g.      Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

h.      Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejala sosial ; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan  kebiasaan.

i.        E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.

j.        M.H. Tirtaamidjata, hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

k.      J. T. C Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada umumnya setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai sejumlah peraturan, sebagai kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah tersebut.[4] Dengan demikian Hukum Larvul Ngabal juga merupakan bagian dari sistem hukum karena mencakup pengertian-pengertian yang disebutkan diatas.

3.      Sejarah hukum

Sejarah jika dihubungkan dengan hukum, dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan  atau pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Dengan demikian, sejarah hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam satu atau beberapa masyarakat dan memperbandingkannya antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.[5]

Segala sesuatu yang hidup senantiasa mengalami perubahan-perubahan, demikian juga halnya dengan hukum yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Dengan demikian hukum merupakan gejala sejarah, sehingga juga mempunyai sejarahnya ; artinya, hukum senantiasa berubah dan berkembang. Pengertian berkembang mempunyai arti-arti sebagai berikut (L.J. van Apeldoorn: 1966) :

1.      Ada perubahan,

2.      Ada stabilitas.

Jika dikatakan bahwa hukum itu berkembang, maka artinya adalah antara hukum yang berlaku kini dengan hukum masa lalu, terdapat suatu hubungan. Hukum masa kini merupakan kontinuitas dari hukum pada masa lampau. Hal ini berarti diadakan penelitian sejarah terhadap hukum pada masa lampau. Selain itu, hukum berubah, oleh karena hukum mempunyai hubungan timbal-balik dengan bidang-bidang kehidupan lainnya. Timbulnya, berubahnya, dan tidak berlakunya hukum berkaitan dengan faktor-faktor ekonomis, politis, agama, dan seterusnya.[6]


BAB III

SEJARAH HUKUM LAR VUL NGABAL DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA



1.      Deskripsi Lembaga Hukum Larvul Ngabal Di Kabupaten Maluku Tenggara

Hukum Adat Evav yang bernama Hukum Adat Larvul Ngabal, terdiri dari 2 bagian yakni Hukum Larvul dan Hukum Ngabal. Penjelasan kedua kata nama ini adalah sebagai berikut:[7]

a.        Hukum Larvul, LARVUL di ambil dari kata LAR artinya “Darah” dan kata Vul artinya “Merah”. Adapun kata nama LAR yang berarti Darah, berasal dari darah kerbau yang sudah disembeli pada hari dan saat Hukum dicanangkan di Ngudrinin/Elaar, dan hal tersebut menjadi bukti/meteray. Kiranya cukup kalau Hukum itu diberi nama : Hukum Lar yang artinya Hukum Darah, yang dengan sendirinya membangkitkan dalam hati/pikiran/ingatan akan warna darah itu Vul artinya Merah, yang memiliki arti simbolis: berani, agung dan aktif. Maka pikiran dan ingatan itu menjadi dasar, leluhur menimbang perlu kata nama warna VUL (Merah) itu diikut sertakan pada menyatakan keberanian, keagungan, keaktifan masyarakat dan juga agar enak di ucap dan di dengar. Hukum Larvul ini sudah menetapkan garis – garis besar peraturan Hukum dan Tata tertib yang wajib diikuti oleh semua masyarakat Evav guna keamanan, kebaikan, kerukunan hidup hingga lazimnya dikatakan “LARVUL ENTURAK” maksudnya Larvul menggariskan garis batas hukum. Masyarakat yang mencanangkan dan menganut Hukum Larvul artinya Darah Merah, disebut LOR SIU/URSIU, dengan lambangnya tersendiri.

b.      Hukum Ngabal, NGABAL di ambil dari kata NGA artinya “Tombak” dan BAL yang diambil dari singkatan Pulau BALI. Kata nama NGA  yang artinya Tombak dan Bal yang artinya Bali, berasal dari Tombak Sakti yang sudah dibawa dari Pulau Bali, lalu disandarkan pada satu pohon beringin di dekat Desa Lerohoilim. Maka ditempat itulah dicanangkan Hukum yang dinamai Hukum NGA atau Hukum Tombak, tetapi sebab tombak itu dibawa dari Pulau Bali oleh orang Bali, yang katanya turunan Dewa oleh orang yang sakti, oleh penyusun dan pencanang hukum, maka leluhur menimbang wajarlah nama asal Tombak diikutsertakan menjadi simbol bahwa hukum itu Tajam, hukum itu kuat, hukum itu agung, hokum itu sakti, hingga perlu sekali diberi nama: HUKUM NGABAL. Hukum ini menyaring garis – garis besar peraturan, Tata tertib itu lebih terperinci, supaya lebih dimiliki, gampang diikuti, senang ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian, leluhur dalam kata – kata ungkapannya, menyebut NGABAL ENADUNG” artinya Hukum Ngabal yang menyaring. Masyarakat yang menganut Hukum Ngabal (Tombak dari Bali) desebut LORLIM dengan lambangnya tersendiri. Berikut isi hukum larvul Ngabal yang telah disistematiskan :[8]


BAGIAN I

P E M B U K A A N

1.      Rat nesno, umas enba : Raja bertitha, pengawal melaksanakan.

2.      Lem yau warsa, yau waro : Keputusan dan sanksi hanya atas dasar kebenaran dan    

      keadilan.

3.      Loor tel sa, yaing reng infit fatel : Perbuatan melanggar hukum secara konkrit diatur menurut Hukum Adat Larvul Ngabal khususnya dalam Hukum Nevnev, Hanilit dan Hawear Balwirin.

BAGIAN II.

ISI POKOK HUKUM LARVUL NGABAL

1.      HUKUM NEVNEV

Merupakan hukum yang mengatur hak hidup manusia, diatur dalam :

Pasal 1. Uud entauk atvunad : Kepala bertumpu pada tengkuk.

Pasal 2. Lelad ain fo mahaling : Leher dan keselamatan manusia harus dijunjung   

  tinggi.

Pasal 3. Ul nit envil atumud : Kulit membungkus tubuh kita.

Pasal 4. Laar nakmut naa ivud : Darah beredar tenang dalam tubuh.

2.      HUKUM HANILIT

Merupakan hukum yang mengatur hak kehormatan dan martabat kaum wanita, diatur dalam :

Pasal 5. Reek fo kelmutun : Ambang abu atau kesucian kaum wanita diluhurkan.

Pasal 6. Moryaian fo kelmutun : Kesucian rumah tangga dijujung tinggi.

3.      HUKUM HAWEAR BALWIRIN

Merupakan hukum yang mengatur hak atas milik, diatur dalam : 

Pasal 7. Hirani ntub fo ih ni, it did entub fo it did: Milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita.

BAGIAN III.

YAENG RENG ENFIT FATEL

I.     ISI HUKUM NEVNEV

( Yaeng Reng Enfit Hukum Nevnev ) : Pasal 1 -4

1.    Muur nar, suban fakla : Menjelekan/ memfitnah dan menyumpahi orang lain.

2.    Haung hebang : Mengancam dan merencanakan kejahatan terhadap orang lain.

3.    Rasung asmu, rudang dad : Meracuni dan tindakan black magic.

4.    Kev bangil : Menumbuk dan memukul orang lain.

5.    Tev-ahai, sung tawat : Merajam, menombak, menusuk dan menikam.

6.    Vedan na, tetat wanga : Membunuh, memotong-mencincang dan memancung orang

7.    Tewak-luduk fo wawain : Menguburkan atau menenggelamkan orang lain secara hidup-hidup.

( Jenis kesalahan atau kejahatan dari yang sedehana hingga yang paling sadis

II.  ISI HUKUM HANILIT

( yaeng reng enfit Hukum Hanilit ) pasal 5-6.

1.      Sis-sawar, tev laan hol : Mengganggu kaum wanita dengan cara mendesis, bersiul, melempar, mengikuti atau mengejar.

2.      Kifuk mat ko dedan mat ket : Menggangu kaum wanita dengan cara bermain mata, membuat kode pada malam hari.

3.      Ngis kafir temar uh mur : Mengganggu wanita dengan cara mencubit, mengorek atau norek dengan busur anak pana baik dari muka maupun dari balakang.

4.      Homak-woan, aa lebak : Mengganggu wanita dengan cara mencium, memeluk atau merangkul.

5.      Laa lee, walngutun tenan rattan, siran baraung: mengganggu dan menodai kehormatan kaum wanita dengan cara membuka pakaiannya dan mengajak berhubungan intim.

6.      Marvuan fo ivun taha ken taha sa : Menodai kaum wanita dengan cara menghamili baik yang tertangkap basah maupun yang tidak kedapatan.

7.      Manuu-marai naa met tahit tutu ne or wat roa: Membawa lari perempuan atau memperkosa perempuan di ujung pantai mau pun di hutan tepi pantai / tanjung.

III.   ISI HUKUM HAWEAR BALWIRIN

(yaeng reng enfit hukum Hawear Balwirin): pasal 7.

1.      It warjatad sa umat rir afa : Keserahkaan dalam mengambil hal milik orang lain.

2.      It bor tomat rir afa : Mencuri barang milik orang lain.

3.      It kulik afa borbor : Kita sengaja menyimpan barang curian.

4.      Taan rereang ne it dad afa waid : Mendapat upah tetapi tidak bekerja.

5.      It liik ken tomat rir afa , it tafen it nail: Menemukan milik orang lain dan tidak mau mengembalikanya.

6.      It lavur, uskom tomat rir afa : Kita mnerusak dan menghancurkan milik orang lain.

7.      It taha kuuk tomat rir rareang neblo : Kita menahan dan tidak mau memberikan upah orang lain dengan adil dan benar.

BAGIAN IV.

P E N U T U P

1.         Adat nabletang hormat : Ketaatan terhadap adat menyunyung tinggi kehormatan dan martabat manusia.

2.         Ntuuh suntub raam, fo enreek naa vuam yatam : Simpanlah Hukum Larvul Ngabal dalam lubuk hatimu dan menopang jantung hatimu.

3.         Taha fo vusin manan, nti ntut wahan enhaar naa soin: Kesetiaan malakukan Hukum Adat Larvul Ngabal dengan teguh sampai akhir hidup.


2.    Nilai-nilai Yang Terkandung Di dalam Lembaga Hukum Larvul Ngabal

Berdasarkan uraian lembaga hukum Larvul Ngabal di atas, maka dapat disimpulkan beberapa nilai yang terkandung didalamnya yaitu sebagai berikut :

a.       Dalam lembaga hukum hukum “Nevnev” yang mengatur tentang hak hidup manusia terdapat beberapa nilai yang penting seperti penghargaan terhadap tubuh manusia dari kepala hingga kaki, bahwasannya tubuh dan jiwa seseorang itu sangat berharga sehingga tidak dibenarkan adanya perbuatan sekecil apapun yang dapat melukai atau mematikan tubuh dan jiwa seseorang.  Oleh karena itu lembaga hukum ini mengatur larangan mengenai perbuatan jahat mulai dari perbuatan sederhana seperti menjelekkan/memfitnah orang lain sampai tindakan yang paling sadis seperti mengubur atau menenggelamkan orang dalam keadaan hidup-hidup.

b.      Dalam lembaga hukum “Hawear Balwirin” yaitu lembaga hukum yang mengatur hak atas milik yang didalamnya diatur mengenai larangan mencuri barang milik orang lain, mengenai upah yang diterima tanpa bekerja juga mengenai keserakaan. Nilai-nilai yang terdapat didalamnya yaitu adanya penghormatan atas hak milik orang lain sehingga tidak diperbolehkan mencuri atau menyimpan barang yang bukan milik sendiri. Nilai kejujuran dan keadilan juga ada didalamnya karena diharuskan jujur dan adil dalam hal pembagian upah yang menjadi hak pekerja.

c.       Dalam lembaga hukum “Hanilit” yaitu lembaga hukum yang mengatur hak kehormatan dan martabat kaum wanita seperti larangan mendesis kepada wanita, mencubit dan menodai wanita. Terdapat nilai-nilai seperti penghormatan terhadap hak dan martabat kaum wanita sehingga tindakan sekecil apapun yang dapat melukai perasaan atau disengaja untuk menggoda kaum wanita sangat tidak diperbolehkan. Nilai sopan santun juga terdapat dalam lembaga hukum ini, karena mengharuskan kaum laki-laki berperilaku yang sopan dan santun terhadap kaum wanita sebagai penghormatan terhadap ibu kita masing-masing.

Ketiga hukum tersebut mengajarkan nilai ketaatan dan kesetiaan yang teguh untuk menjalankan dan menyimpan Hukum Larvul Ngabal dalam hati masing-masing anggota masyarakat serta dijaga sampai akhir hidup. Sehingga kesadaran atas hukum yang ada semakin besar dan dipertahankan dalam berperilaku dan pergaulan sehari-hari masyarakatnya. Selain itu dalam pengambilan keputusan juga terdapat nilai luhur yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kebenaran dan keadilan sehingga keputusan yang diambil benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakatnya.

Selain nilai-nilai yang terkandung di dalam Hukum Larvul Ngabal juga pada masa lampau telah dikenal adanya lembaga hukum pemerintahan yang disebut Rat yang artinya Raja/Kerajaan. Kemudian dalam kehidupan masyarakat juga ada dan dikenal pembagian status sosial/ strata sosial yang dinamakan kaum Mel-Mel yaitu kaum kerajaan/bangsawan atau penguasa, kaum Ren yaitu kaum kesatria atau prajurit perang dan yang paling rendah adalah kaum Iri yaitu kaum masyarakat awam. Ketiga jenis kaum ini dalam masyarakat Suku Kei sampai saat ini masih ada dan tetap diakui.


BAB IV

PEMBAHASAN

1.      Sejarah Hukum Sebagai Ilham Dari Lembaga Hukum Larvul Ngabal

Sejarah hukum sebagi ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keadaan atau gejala-gejala sosial yang terjadi di masa lampau dan hubungannya di masa kini tentu sangatlah banyak manfaatnya  bagi Lembaga Hukum Larvul Ngabal terutama dalam hal penemuan hukum itu sendiri, peristiwa-peristiwa apa yang mengakibatkan suatu lembaga hukum itu terbentuk dan bagaimana masyarakat melestarikan dan menjalankan hukum tersebut. Dengan adanya ilmu pengetahuan sejarah hukum maka orang dapat mengkaji secara lebih mendalam dan sistematis suatu hukum tertentu dan bagaimana perkembangannya dalam kehidupan masyarakat tertentu pula. Dengan mempelajari sejarah hukum maka masyarakat dapat mengetahui budaya dan kearifan lokal yang ada beserta ciri khas dari masing-masing budaya tersebut. Selain itu, sejarah hukum juga memperkaya orang lain untuk mengetahui tentang sejarah dan budaya masyarakat lainnya sehingga pemahaman tentang keberagaman budaya, adat-istiadat dan suku dapat dijelaskan secara akademis.

2.      Padanan lembaga hukum larvul ngabal dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Lembaga Hukum Larvul Ngabal memiliki beberapa padanan dengan hukum positif dalam arti peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku di Indonesia yaitu :

a.       Mengenai hak asasi manusia yang ada dalam hukum “Nevnev” juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jaminan hak hidup dalam hukum Nevnev sama dengan hak hidup dan hak atas rasa aman yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

b.      Mengenai hak milik dalam Pasal 7 hukum “Hawear Balwirin” menentukan bahwa Hirani ntub fo ih ni, it did entub fo it did : Milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah maka ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menjamin kepemilikan tanah oleh subyek hukum yaitu hanya orang atau badan hukum yang diakui yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

3.      Ilham Lembaga Hukum Larvul Ngabal Sebagai Ius Constituendem.

Lembaga Hukum Larvul Ngabal secara umum telah mengatur tentang tiga hal yaitu penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak asasi dan martabat kaum wanita  dan mengenai hak milik. Sebagai ilham ius constituendem maka Lembaga Hukum Larvul Ngabal dapat dijadikan acuan dan pedoman untuk penyusunan hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang. Dalam hal ini Hukum Larvul Ngabal dapat memberikan contoh nilai-nilai luhur yang patut dicontoh dan terkandung di dalamnya seperti nilai kebenaran dan keadilan, nilai ketaatan dan kejujuran dari dalam hati, serta keseluruhan nilai tersebut harus tertanam dalam lubuk hati yang paling dalam dapat di wujudnyatakan di dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap dan tingkah laku masyarakat yang menganut hukum tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Buku buku :

Soerjono Soekanto, 1979, Pengantar Sejarah Hukum, Alumni, Bandung.

Ishaq, 2008, Dasar-dasar ilmu hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Website :

http://larvulngabal.blogspot.com/2011/08/pengertian-kata-nama-hukum-adat-larvul.html

http://philosofis.blogspot.com/2009/01/hukum-adat-kei-hukum-larvul-ngabal.html

[1] Soerjono Soekanto, 1979, Pengantar Sejarah Hukum, Alumni, Bandung, hlm. 12
[2] Ibid, hlm. 13.
[3] Ishaq, 2008, Dasar-dasar ilmu hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 2.
[4] Ibid, hlm. 3.
[5] Ibid, hlm. 235.
[6] Soerjono Soekanto, Op.Cit., hlm. 30.
[7] http://larvulngabal.blogspot.com/2011/08/pengertian-kata-nama-hukum-adat-larvul.html
[8] http://philosofis.blogspot.com/2009/01/hukum-adat-kei-hukum-larvul-ngabal.html