Tuesday, April 26, 2016

Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Maluku Tenggara


Bahwa terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara berawal dari suatu perjuangan dan pergulatan yang panjang, dimana proses terbentuknya dilakukan dengan berbagai bentuk tahapan negosiasi dan diplomasi oleh para Pendiri Kabupaten dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dati I Provinsi Maluku. Berdasarkan catatan sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara melalui tahapan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

MASA PASCA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

Pada masa Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, Provinsi Maluku hanya terbagi atas 2 (Dua) Daerah Swatantra yaitu Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Maluku Selatan dilengkapi dengan sebuah Dewan yang disebut Dewan Maluku Selatan (DMS) beranggotakan 30 Orang, 8 Orang diantaranya dari Maluku Bagian Tenggara dan Selatan Daya (Maluku Tenggara sekarang) yaitu:

 ABRAHAM KOEDOEBOEN ( DARI KEI BESAR )
VIASENTIUS RAHAIL ( DARI KEI BESAR )
Hi. ABDUL GANI RENUAT ( DARI KEI KECIL )
BON SETITIT / PASTOR YAMCO ( DARI KEI KECIL )
CHRISTIAN BARENDS ( DARI KEP. ARU )
ABDULLAH SOLISA / ADJID LATUCONSINA ( DARI KEP. TANIMBAR )
DANIEL TEURUPUN ( DARI KEP. BABAR )
YACOB NORIMARNA ( DARI KEP. KISAR )
Dari komposisi keanggotaan tersebut, Maluku Tenggara hanya mempunyai Wakil 26, 6 % dari jumlah kursi yang ada.

Separatis RMS

Sebagai akibat dari penerapan sistim Negara Federal, maka terbuka peluang bagi munculnya sifat separatisme Daerah yang mengancam Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 25 April 1950 Separatis Republik Maluku Selatan memproklamirkan dirinya sebagai Negara Merdeka, terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah Kekuasaan mencakup seluruh Daerah Maluku Tengah dan Tenggara. Hal tersebut membawa dampak yang besar bagi keamanan Negara khususnya stabilitas Pemerintahan di Maluku, sehingga caplokan sepihak Separatis RMS atas daerah Maluku Tenggara tidak diterima Tokoh / Pemuka Masyarakat Maluku Tenggara.

Pembubaran Daerah Maluku Selatan

Pada bulan April 1951 seluruh Anggota DMS Termasuk Kelompok 8 DMS dari Maluku Tenggara di undang ke Ambon untuk mengadakan Sidang membahas masalah - masalah aktual yang terjadi, Karena Kondisi Saat itu tidak memungkinkan ( setelah Proklamasi RMS ) maka Sidang di batalkan dan diselenggarakanya suatu rapat mendadak oleh Gubernur Maluku yang dihadiri Staf Gubernur, Anggota DMS dan lain-lain, diantaranya 8 Anggota dari Maluku Tenggara yaitu : 

Abraham Koedoeboen ( dari Kep. Kei )
Hi. Abdul Gani Renuat ( dari Kep. Kei )
Rakib Nukuhehe ( dari Kep. Aru )
Vitalis Futwembun ( dari Kep. Tanimbar )
Simon Poeroe ( dari Kep. Kisar )
Dalam rapat tersebut Gubernur Maluku ( M. J. LATUHARIHARI ) mengemukakan likuidasi / Pembubaran Daerah Maluku Selatan termasuk alat kelengkapannya seperti DMS.

Resolusi Kelompok 8 DMS

Walaupun pada saat itu ada ancaman perpecahan di kalangan kelompok 8 DMS, namun pada akhirnya mereka sependapat untuk memanfaatkan kesempatan pembubaran Daerah Maluku Selatan ini sebagai momentum bagi penyampaian aspirasi Rakyat melaui suatu Resolusi yang isinya antara lain :

Sejalan dengan pembubaran Daerah Maluku Selatan, maka perlu dibentuk Daerah ( DATI II ) Maluku Tenggara dengan Wilayah meliputi : Kep. Kei, Kep. Aru, Kep. Tanimbar, Kep. Babar, dan Kepulauan Selatan Daya ( Lomola, Kisar, Babar dan sebagainya ) Dengan Ibukota berkedudukan di Tual.Menunjuk BITIK SUTAN TJANIAGO sebagai Bupati Kepala Daerah Maluku Tenggara.

Resolusi tersebut kemudian dirundingkan terus menerus dengan Gubernur Maluku. Dalam hal ini Gubernur menunjuk Saudara Abraham Koedoeboen sebagai Koordinator Perundingan dari Kelompok 8 DMS. Konsultasi / perundingan dengan Gubernur Maluku dan langsung secara berkala sampai dengan Bulan Oktober 1951.

TERBENTUKNYA SUATU KESEPAKATAN YANG DISEBUT DENGAN NAMA KESEPAKATAN KASIMBAR

Sebagai realisasi dari resolusi dan perundingan-perundingan yang dilakukan itu, maka pada akhir Bulan Nopember sampai awal Desember 1951, Gubernur Maluku mengadakan Kunjungan Kerja ke Maluku Tenggara, dimulai dari Kepulauan Selatan Daya ( Kisar ), Tepa, Saumlaki, Dobo dan Tual. Bersamaan dengan kunjungan dimaksud para Pemuka Masyarakat setiap Wilayah diundang untuk menghadiri Konfrensi / Rapat yang dilaksanakan diatas Geladak KM. KASIMBAR pada Tanggal, 10 Desember 1951 di Tual. Pemuka Masyarakat Maluku Tenggara yang hadir saat itu adalah :

Abraham Koedoeboen ( Parkindo - Kep. Kei )
Muhidin Madubun ( Masyumi - Kep. Kei )
Ambarak Renwarin ( Msyumi - Kep. Kei )
Hi. Abdul Gani Renuat ( P N I - Kep. Kei )
Ph. Renyaan ( P. Katholik - Kep. Kei )
Piet Tethool ( P. Katholik - Kep. Kei )
Simon Poroow ( Parkindo - Kep. Kisar )
M. Moses ( Parkindo - Kep. Kisar )
Vitalis Futnembun ( P. Katholik - Kep. Tanimbar )
J. Bonara ( Kep. Aru dan Kep. Babar )
Dalam inti pidato pembukaannya, Gubernur mengemukakan 3 (tiga) hal yang merupakan kendala serius yang dihadapi dalam pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara yaitu :

Belum banyak tenaga intelektual di Daerah ini yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Terbatasnya Sumber Daya / Hasil di Daerah Maluku Tenggara untuk membelanjai suatu Daerah Otonom. Jika Tual ditetapkan sebagai Ibukota, maka masalah besar yang dihadapi adalah tidak tersedianya Sumber Air Bersih.

Walaupun pembicaraan diseputar permsalahan tersebut berjalan alot, namun akhirnya dapat dicapai suatu kesepakatan bahwa Gubernur Maluku dapat merekomondir terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II maluku Tenggara dengan Ibukota berkedudukan di Tual.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Setelah melalui proses pertimbangan yang matang di Tingkat Pemerintah Pusat, pada akhirnya ditetapkan suatu Keputusan Politik yang penting yaitu Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Tingkat II Maluku Tengah dan Maluku Tenggara, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 Tertanggal, 12 Agustus 1952. Dengan demikian Tanggal 12 Agustus 1952 merupakan salah satu Tonggak Sejarah yang penting bagi Daerah ini, yaitu saat dimana secara Deyure Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara disetujui Pembentukannya. 

Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tersebut, maka langkah-langkah persiapan ke arah penyelenggaraan Pemerintahan-pun diambil antara lain :

Pada sekitar Bulan September 1952, Bitik Sutan Tjaniago tiba di Tual untuk Memangku Jabatan sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tenggara yang Pertama.
Dalam waktu yang hampir bersamaan para Politisi Daerah Maluku Tenggara diundang oleh Gubernur Maluku di Ambon untuk membicarakan jatah Pembagian Kursi di DPRDS Maluku Tenggara sebanyak 20 Kursi. Dalam Rapat tersebut disepakati Pembagian Kursi sebagai berikut :

♦ PARKINDO 8 KURSI
♦ MASYUMI 4 KURSI
♦ PARTAI KHATOLIK4 KURSI
♦ P N I 2 KURSI
♦ P S I I 1 KURSI
♦ PARTAI BURUH 1 KURSI

DIMULAINYA RODA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Setelah semua persiapan dilakukan, maka Proses Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara sampai pada puncaknya ditandai dengan Pelantikan DPRDS sekaligus Pembukaan Sidang Perdananya pada Tanggal 22 Desember 1952. Dalam Sidang Perdana tersebut yang dilaksanakan di Gedung Madrasah Wara, dibahas satu mata acara pokok yaitu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRDS, a.n : Saudara Abraham Koedoeboen Sebagai Ketua dan Steven Noya Sebagai Wakil Ketua DPRDS Maluku Tenggara.

Sehubungan dengan itu, maka tanggal 22 Desember 1952 merupakan hari dimana secara formal roda Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara mulai digerakan.

Proses sejarah kelahiran Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara itu kemudian lebih dikukuhkan secara konstitusional pada tahun 1958, dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

PENETAPAN HARI KELAHIRAN KABUPATEN DATI II MALUKU TENGGARA

Berdasarkan perjalanan dan Tonggak-tonggak sejarah seperti yang diuraikan di atas, maka kiranya dapat disimpulkan bahwa hari kelahiran Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dapat ditetapkan pada Tanggal, 22 Desember 1952, dengan memperhartikan prosedur Hukum yang berlaku. Penetapan Tanggal 22 Desember 1952 sebagai Hari Kelahiran tersebut, setidaknya dilandasi pula oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut :

Tanggal 22 Desember 1952 adalah tanggal dimana untuk pertama kalinya roda Pemerintahan Daerah mulai digerakan, ditandai dengan Pelantikan DPRDS dan Palaksanaan Sidang Perdananya. DPRD walaupun masih bersifat sementara pada waktu itu, namun merupakan salah satu kelengkapan Pemerintahan Daerah yang penting, karena Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengingat bahwa Penetapan berdirinya suatu Kabupaten Daerah Tingkat II harus dengan suatu Undang-Undang, dimana untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, padahal Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara sudah berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, maka tanggal 22 Desember 1952 saat roda Pemerintahan mulai berputar dipandang tetap sebagai Hari Kelahiran Daerah ini. Pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 pada Bulan Agustus 1952 sampai dengan Bulan Desember 1952 baru seluruh kelengkapan / perangkat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara terbentuk, dan resmi mulai bergerak pada tanggal, 22 Desember 1952.

Dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan gugusan pulau - pulau yang terbentang dari Wetar Maluku Barat Daya sampai ke Batu Goyang Kepulauan Aru, kini telah melahirkan 4 daerah otonom masing- masing :

Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Kabupaten Kepulauan Aru

Kota Tual, dan

Kabupaten Maluku Barat Daya.

Penetapan Kota Langgur

KABUPATEN MALUKU TENGGARA SEKARANG

Kabupaten Maluku Tenggara telah dimekarkan menjadi Kota Tual dengan pemerintahan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2007 tanggal 10 Juli 2007 Tentang Pemekaran Kota Tual.

Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara pada awalnya teridiri  6 (Enam) Kecamatan yakni : 

Kecamatan Kei Kecil  dengan  Ibukota  Langgur
Kecamatan Kei Kecil Timur  dengan Ibu Kota  Rumat
Kecamatan Kei Kecil Barat   dengan Ibu Kota Ohoira
Kecamatan Kei Besar dengan Ibu Kota Elat
Kecamatan Kei Besar Selatan dengan Ibu Kota  Weduar 
Kecamatan Kei Besar Utara Timur dengan Ibu Kota Hollat
Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sekarang teridiri 12 (dua belas) Kecamatan.

Sebelumnya Kabupaten Maluku Tenggara telah melahirkan 3 (tiga) kabupaten pemekaran dan 1 (satu) Kotamadya yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2002 dan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2004, Kota Tual Tahun 2007 dan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2008.

Sebagai konsekwensi dari pemekaran Kota Tual tersebut, maka pada tangal 14 Juli 2009 telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang penetapan Kota Langgur sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara yang ditindaklanjuti dengan PERDA penetapan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, maka telah Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara yang selanjutnya disebut Kota Langgur, yang mencakup wilayah dari 8 Ohoi (Desa/Dusun) dan 1 Kelurahan Yakni :

Ohoingur- Ohoi Wearlilir - Ohoi Faan - Ohoi Ohoiluk- Ohoi Ngayub - Ohoi Loon -

Ohoi Gelanit - Ohoi Kolser dan Kelurahan Ohoijang Watdek

Melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Maluku Tenggara yang dihadiri Berbagai Lapisan Masyarakat dan Pemerintah telah ditetapkan tanggal 8 Oktober 2011 sebagai Hari Lahir Kota Langgur sebagai Ibu Kota Maluku Tenggara yang baru bertepatan dengan Penyerahan PP 35 Tahun 2011 dari Pemerintah Pusat .

Demikian kilas balik sejarah terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Langgur.